iklan

Pelayanan Publik Khususnya Pada Dunia Keperawatan 

Oleh : Hadiatullah 

Mahasiswa Prodi S1 keperawatan STIKES Griya Husada Sumbawa 

Pelayanan publik merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan setiap warga negara, atas barang, jasa , dan atau/pelayanan administratif, sesuai dengan peraturan perundang – undagan yang telah ditetapkan. Pemberian pelayanan public yang diberikan pemerintah kepada masyarakat tersebut, diharapkan dapat diterima dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali dan tanpa ada diskriminasi.

Khususnya di dunia keperawatan sistem pelayanan publik haruslah menjadi faktor utama yang harus diperhatikan. Oleh karena itu orang – orang yang langsung terjun ke dalam dunia keperawatan haruslah dibekali dengan etika dan dituntut untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyrakat.

Tapi akhir – akhir ini sering adanya stigma yang bermunculan dalam lingkungan masyrakat bahwa pelayanan publik khususnya di bagian keperawatan (tenaga medis) tidak cukup baik atau bisa dibilang sangat buruk. Masyarakt menganggap bahwa hanya yang berduit saja yang akan didahulukan.

Baca Juga:  Mengurai Fenomena Work From Home Bagi Pegawai dan Karyawan di Tengah Covid-19

Padahal yang sebenarnya terjadi adalah para tenaga medis menilai terlebih dahulu para masyarakat yang akan diberikan pelayanan berdasarkan tingkat gawat daruratnya. Tetapi para masyarakat awam yang menerima pelayanan tidak mengetahui mengenai itu sehingga timbulah stigma buruk yang berkembang dalam lingkungan masyarakat mengenai pelayanan public khususnya dalam dunia keperawatan.

Para Perawat juga sudah di ajarkan untuk melayani masyarakat berdasarkan etika Pancasila yang berlaku di negara kita. Penerapan Pancasila sila 1 (pertama) oleh tenaga perawat adalah mengenai Truth (kebenaran), dalam segala hal diawali dengan memohon kesembuhan untuk pasien, sila ke 2 (kedua), Aesthetich (keindahan), mempunyai rasa empati dan peduli kepada pasien, sila ke 3 (ketiga) Altruism (mengutamakan orang lain) memberikan arahan dan motivasi kepada pasien agar tetap semangat, sila 4 (keempat) Hukum Dignity (martabat manusia) membangun komunikasi terapeutik kepada pasien dan keluarganya, sila 5 (kelima) Justice (keadilan) memperlakukan pasien dengan baik tanpa membedakan latar belakangnya dan Equality (kesetaraan) setiap pasien berhak mendapat perlakuan yang sama.

Baca Juga:  Implementasi Mandiri Belajar Mendorong Kreativitas Guru dan Siswa 

Oleh karena itu ini merupakan sebuah tantangan bagi dunia keperawatan sendiri bagiamana mematahkan stigma buruk yang sudah beredar dalam lingkungan masyarakat, yaitu dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pasien yang di prioritaskan serta memberikan pengertian secara langsung kepada masyarakat yang akan menerima pelayanan public. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *