iklan

Dipicu Cemburu, Seorang Pria Tebas Pacar Mantan Istri 

LOMBOK TENGAH – Seorang pria berinisial H (30) diamankan polisi. Pasalnya, warga Desa Landah, Kecamatan Lombok Tengah ini, menebas pacar mantan istrinya menggunakan parang.

Kapolres Lombok Tengah melalui Kapolsek Praya Timur, IPTU Sayum, membenarkan kejadian tersebut. Korban adalah AB (37) asal Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Peristiwa itu terjadi di rumah wanita inisial FH (28) di Dusun Landah, Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (15/6) malam.

Saat itu, korban sedang ngapel dan disajikan makan malam oleh mantan istri terduga. Tiba-tiba terduga pelaku datang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.

“Terduga pelaku ini diduga cemburu melihat mantan istrinya yang telah ditalak tiga kali secara hukum Islam sekitar lima bulan lalu diapelin oleh korban,” ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Hilang 3 Hari, Remaja yang Terseret Ombak di Lunyuk Ditemukan Tewas

Mendapatkan informasi ini, Kapolsek bersama anggotanya langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan dan melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi saksi serta mencari keberadaan terduga pelaku.

”Kita juga sudah mengamankan barang bukti satu buah gagang senjata tajam, satu buah sarung senjata tajam dengan panjang 35 cm, termasuk kain sarung milik pelaku,” terang Kapolsek melalui keterangan tertulisnya.

Terduga pelaku berhasil diamankan Polsek Praya Timur di rumah ibunya di Desa Pademare, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lombok Tengah.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku emosi karena antara korban dengan saksi (mantan istrinya) sudah memiliki hubungan sebelum perceraian terjadi.

Baca Juga:  Pelaku Politik Uang di Pilkada Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar 

Sementara proses perceraian antara terduga pelaku dengan istrinya baru berupa kata-kata talak dan belum memiliki akta cerai. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *