iklan

Bobol Koperasi, 15 Unit HP Raib Digondol, Pelaku Akhirnya Diborgol 

SUMBAWA – Di back up personel Polsek Alas, Tim Puma Polres Sumbawa, berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian berinisial IS. Kasus pencurian ini terjadi disebuah koperasi Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar di Kecamatan Alas.

Tak sendiri, polisi juga berhasil mengamankan GS dan HS. Keduanya diduga berperan sebagai penadah.

Dalam kejadian ini sebanyak 15 unit handphone yang disimpan di laci lemari koperasi tersebut, raib setelah diembat pelaku.

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel, S.T.K, membenarkan penangkapan tersebut.

Pengungkapan kasus pencurian ini kata Kasat Ivan, berawal dari laporan korban selaku pemilik dari koperasi PNM Mekar.

“Kejadiannya hari Senin tanggal 9 Mei lalu, sekitar pukul 12.30 Wita. Di Dusun Santong, Desa Dalam, Kecamatan Alas. TKP nya di Koperasi Mekar,” ujarnya.

Menurut keterangan korban, saat itu yang bersangkutan hendak mengambil  handphone yang disimpannya di dalam laci meja kantor. Setelah dibuka, ternyata 15 unit handphone yang disimpan di dalam laci itu sudah tidak ada lagi. Karena bingung, korban menanyakan kepada karyawannya perihal ini. Namun tidak satupun karyawannya mengetahui.

Baca Juga:  Asyik Minum Tuak, Kepala Teman Ditebas

Korban juga mencoba menghubungi nomor telepon dari masing-masing handphone itu. Namun tidak ada yang aktif. Akhirnya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alas. “Berbekal laporan dan data dari handphone yang di curi, kami kemudian melakukan penyelidikan intens. Dari sini keberadaan para penadah hingga pelaku utamanya berhasil kita ketahui,” ungkap Kasat Ivan, sapaan akrab perwira pertama ini.

Awalnya terang mantan Kasat Reskrim Polres Dompu ini, pihaknya berhasil melacak salah satu unit handphone di Dusun Ai Mata, Desa Seteluk Atas, Kecamatan Seteluk, Kabupateb Sumbawa Barat (KSB). Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang terduga penadah berinisial GS (24). Setelah dilakukan interogasi, GS mengaku mendapatkan handphone tersebut dari HS (29) yang kebetulan sepupunya.

Langsung saja, tim mendatangi dan menginterogasi HS. Hasilnya, HS mengaku mendapatkan handphone tersebut dari Is (32) yang merupakan terduga pelaku. Tidak lama, IS berhasil diketahui keberadaannya. Pelaku akhirnya diringkus di rumahnya di Kecamatan Alas oleh Tim Puma dan Tim Polsek Alas, Rabu (1/6) sekitar pukul 20.00 Wita.

Baca Juga:  Empat Terduga Pengedar Sabu di Bima Ditangkap Polisi 

Selain mengamankan terduga pelaku dan penadah, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit handphone yang merupakan barang bukti. Kini para terduga pelaku berserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Alas guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *