iklan

Bupati Resmi Berhentikan Direktur PDAM

SUMBAWA – Juniardi Akhir Putra, ST., S.ST. M.Kom resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Perumdam (PDAM) Batulanteh, Kamis (28/4).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sumbawa No. 381 Tahun 2022 tertanggal 28 April 2022 tentang Pemberhentian Dirut Perumdam Batulanteh dan Penunjukan Dewan Pengawas dalam pelaksanaan tugas pengurusan Perumdam Batulanteh.

Dalam jumpa persnya di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (28/4), Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Batulanteh, Dr. Dedi Heriwibowo  menjelaskan, bahwa berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, Juniardi telah memenuhi alasan untuk diberhentikan sebagai Direktur Perumdam Batu Lanteh.

Sebab Juniardi diduga melakukan tindakan kecurangan yang mengakibatkan terjadi kerugian pada perusahaan. Selain itu Juniardi juga terlibat dalam pelanggaran (pengadaan water meter) sesuai dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga:  Wabup Novi Lounching Kampung KB dan Dashat Desa Kerekeh 

“Juniardi tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai direksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 huruf b dan huruf d sehingga tidak efektif lagi dalam menjalankan organisasi perusahaan,” ungkapnya.

Sebelum menerbitkan keputusan pemberhentian tersebut ungkap Doktor Dedi, Bupati Sumbawa selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) Perumdam Batulanteh, melalui Dewan Pengawas telah melakukan berbagai upaya untuk mendalami kasus tersebut.

Mulai dari memfasilitasi pertemuan, pengumpulan data dan informasi, serta meminta kepada Inspektorat melakukan audit dengan tujuan tertentu, hingga menfasilitasi musyawarah dan mufakat antar direktur dan karyawan yang berkonflik.

Untuk menjaga keberlangsungan PDAM Batulanteh serta memastikan tidak terganggunya pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah telah menetapkan pelaksana tugas pengurusan Perumdam Batulanteh. Ini diatur dalam Pasal 57 Perda Nomor 6 Tahun 2019 sampai terpilihnya direktur definitif. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *