MATARAM – Tersangka kasus persetubuhan di Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, yang terjadi pada awal tahun 2021 lalu, kini telah diserahkan penangananya ke Unit PPA Reskrimum Polda NTB.
“Betul. Tersangka beserta berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke unit PPA Reskrimum Polda NTB, untuk menunggu proses lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.IK, M.Si, melalui keterangan tertulisnya, Senin (07/02/2022).
Untuk diketahui kasus ini melibatkan tersangka berinisial CT (45). Pria yang juga berprofesi sebagai perangkat desa ini merupakan warga Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.
Sementara korban berinisial NR. Perempuan berusia 17 tahun yang juga penyandang disabilitas ini masih satu kampung dengan tersangka.
Artanto menyebut, kejadian ini bermula ketika korban yang saat itu pulang dari sungai setelah buang air besar (BAB), dipanggil tersangka untuk mampir ke rumahnya. Kebetulan jalan yang dilalui korban menuju sungai tepat berada di depan rumah tersangka. “Tapi korban tidak mau (mampir) dan terus berjalan pulang,” ujarnya.
Tersangka kemudian menarik korban masuk ke dalam rumah dan mendorongnya hingga terjatuh. Saat itu juga tersangka langsung mengunci pintu rumahnya.
Tersangka lantas melucuti pakaian korban dengan cara sedikit memaksa. Korban sempat berteriak, namun tersangka mengancam akan memukul korban bila menolak keinginannya.
“Kanggica ra, ka topa hade ku ba bahu (Teriak sudah, nanti saya pukul kamu sampai mati),” ancam tersangka saat itu.
Mendengar ancaman itu nyali korban langsung ciut, dan tersangka langsung menyetubuhi korban.
Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan seluruh pakaian luar korban serta bantal yang digunakan saat kejadian tersebut.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 Jo 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun,” tutup Artanto. (PS)