KOTA BIMA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur, SDM alias One (45) oknum Kades di Kecamatan Wera Kabupaten Bima, resmi ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota.
“Betul. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum kades berinisial SDM alias One, kami tahan sejak Jum’at kemarin,” kata Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, melalui Kasat Reskrim IPTU M Rayendra RAP, lewat keterangan tertulisnya, kemarin.
Rayendra menyebut penahanan tersangka ini untuk memudahkan proses penyidikan sembari melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke Kejaksaan. “Oknum kades ini sudah kami periksa dalam statusnya sebagai tersangka,” ucapnya.
Seperti diberitakan, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap melalui bukti chattingan pada messenger (pesan singkat) antara korban dengan oknum Kades tersebut.
Chatingan keduanya tersebut berisikan perbincangan yang dinilai tak wajar. Celakanya, hasil chatingan keduanya itu beredar luas melalui WhatsApp Group (WAG) yang diduga dilakukan oleh seseorang yang hingga detik ini masih ditelusuri polisi.
Korban diduga disetubuhi berkali-kali oleh oknum Kades tersebut. Dugaan perbuatan tak senonoh itu disinyalir dilakukan secara terus-menerus dengan TKP yang berbeda-beda. Kedua orang tua korban yang mengetahui masalah yang menimpa anaknya merasa terpukul dan melaporkan kejadian memalukan ini ke Polres Bima Kota. (PS)