iklan

Polres Sumbawa Ungkap 55 Kasus Narkoba, 77 Tersangka Digulung 

SUMBAWA – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa, cukup marak. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus tersebut yang dilakukan jajaran setempat sepanjang Tahun 2021. Tercatat 55 kasus narkoba berhasil diungkap. Dalam pengungkapan ini, pihak Polres Sumbawa, meringkus 75 orang tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.I.K, didampingi Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel, S.T.K, dan Kasatres Narkoba, Malaungi S.H., M.H., saat meliris pengungkapan kasus sepanjang Tahun 2021 dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti, Jum’at (31/12/2021).

Dari puluhan kasus narkoba ini, sebut Kapolres, sebanyak 16 kasus masih dalam proses penyidikan. Sementara untuk barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, yaitu shabu seberat 826,58 gram, ganja 946,16 gram, ekstasi 5,33 gram, dan Tramadol 58 butir. Sebanyak 625,56 gram shabu belum dimusnahkan karena masih menunggu penetapan pengadilan.

Baca Juga:  Gerak Cepat, Polisi Bekuk Pencuri Sarang Walet di Labangka 

“Peredaran narkoba menjadi musuh bersama. Karena itu dibutuhkan sinergitas dari semua pihak dalam mencegah dan memberantasnya,” tegas Kapolres.

Demikian dengan minuman beralkohol. Miras menurut mantan Kapolres Lombok Tengah ini, menjadi embrio munculnya berbagai aksi kejahatan. Sebagai upaya pencegahan, pihaknya rutin menggelar operasi termasuk melibatkan Satpol PP. Dalam operasi tersebut, pada Tahun 2021 ini, terjaring ribuan botol miras berbagai merk.

Berdasarkan catatan, barang bukti miras yang diamankan terdiri dari Arak 1.041 botol dan 1 jerigen 30 liter, Brem 312 botol, Bir 102 botol, dan Moke 972 botol.

Semua barang bukti ini telah dimusnahkan, dengan disaksikan Bupati Sumbawa diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ketua DPRD Sumbawa, Dandim 1607, Kajari, Kepala BNN, Kasat Pol PP, Kepala Rubasan, Ketua PWI Sumbawa, Kepala Jasa Raharja, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *