SUMBAWA – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa, kembali mengamankan terduga pelaku narkotika jenis sabu berinisial AA (39), Minggu (30/01/22), sekitar pukul 10.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Malaungi, SH, MH., saat dikonfirmasi mengatakan terduga pelaku diamankan saat berada di rumahnya yang berada di Dusun Motong Timur, Desa Motong, Kecamatan Utan.
Terduga pelaku saat itu tengah duduk bersama dua temannya. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi berhasil menemukan 1 buah dompet emas berisikan 11 poket didiga narkotika dan barang bukti lainnya.
Pada saat itu petugas juga melakukan pengembangan ke beberapa nama yang dicurigai terlibat dalam kasus tersebut. Namun petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 11 poket narkotika jenis sabu dengan berat total sebanyak 6,83 gram,” ungkap Malaungi.
Selain barang bukti sabu petugas juga turut menyita barang bukti lain berupa 1 buah pipa kaca berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,69 gram, 1 buah bong, 3 buah skop, 2 buah sumbu, 2 buah korek gas, 1 bendel klip obat, 2 buah gunting, 2 buah dompet emas, 1 lembar tisu, 1 buah hp nokia serta uang tunai Rp 815.000.
Terduga pelaku beserta 3 rekannya yang berada dilokasi serta berdasarkan hasil pengembangan kini di amankan di Mapolres Sumbawa, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (PS)