iklan

Pemerintah Salurkan Lagi BLT-DD Untuk Tahun 2022

SUMBAWA – Alokasi belanja Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), masih terkafer dalam anggaran Dana Desa (DD) untuk tahun 2022. Nilainya 40 persen dari total dana desa. Selain untuk BLT-DD, 20 persen dana desa tahun ini juga diarahkan untuk ketahanan pangan, 8 persen untuk penanganan Covid-19 dan sisanya 32 persen untuk penanganan sektor prioritas desa. “Betul. Dana desa tahun ini masih ada untuk belanja BLT-DD,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Anhuyas, S.STP, MSi, Selasa (11/01/2022).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 Tahun 2021, kata Uchas, sapaan akrabnya, bantuan yang diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu itu, disalurkan selama setahun atau 12 bulan. Nominalnya masih sama seperti BLT-DD tahun 2021 lalu. Tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), nantinya mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000/bulan.

Baca Juga:  Pelatihan Wirausaha, Upaya Menumbuhkan UMKM/IKM di Masa Pandemi

Untuk kreteria penerima bantuan, ia menegaskan, masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Penerimanya adalah keluarga miskin yang terkena dampak pandemi Covid-19. Selain itu, tidak sedang menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, kecuali hanya BLT-DD. “Syarat KPM yang berhak mendapatkan BLT-DD tidak berubah. Cuman untuk tahun ini kita tambahkan, penerimanya nanti harus dicantumkan identitas berupa stiker penerima BLT-DD tahun 2022 di rumahnya masing-masing,” terang Uchas.

Mengenai siapa yang paling berhak menerima bantuan tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa. Sebab merekalah yang mengetahui persis kondisi masyarakatnya di lapangan. “Penentunya tetap di desa, tentunya melalui musyawarah khusus desa. Yang pasti, penerimanya hanya dapat BLT-DD saja, tidak boleh dapat bansos lain,” tandasnya.

Untuk penyalurannya menurut Uchas, sebetulnya sudah bisa dilakukan pada bulan Januari ini. Tapi, itu tergantung cepat tidaknya pemdes menetapkan APBDes nya. Karena syarat pencairan BLT-DD ini, APBDes nya harus sudah disahkan terlebih dahulu. “Kalau bisa ditetapkan sekarang APBDes nya, ya bulan ini juga kita salurkan dana BLT-DD nya. Intinya tergantung penetapan APBDes. Makin cepat, itu lebih baik,” pungkasnya. (PS)    

Baca Juga:  Bupati Sumbawa Tinjau Pembukaan Jalur Trase Brang Tereng

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *