SUMBAWA – Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap MS. Remaja berusia 16 tahun ini diduga mencuri sarang burung walet milik tetangganya sendiri, Usnaini (40). Selain MS, polisi juga mengamankan terduga pelaku lainnya berinisial BH (39).
Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Terduga pelaku merupakan warga Dusun Kembang Kuning, Desa Suka Damai, Kecamatan Labangka. Keduanya masih sekampung dengan korban.
Dijelaskan Sumardi, peristiwa itu terjadi pada Jum’at 28 Januari 2022 pukul 23.00 Wita. Dilaporkan ke Polsek Labangka pada Sabtu (29/01/2022). Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
Terduga MS ditangkap saat hendak menjual barang hasil curian di wilayah Kota Sumbawa. Dari keterangan MS, dia mengaku melakukan pencurian itu bersama BH.
Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap BH. Ia berhasil ditangkap di rumah salah seorang warga setempat tanpa perlawanan. ”Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1,2 juta rupiah,” kata Sumardi, Minggu (30/01/2022).
Kini, kedua terduga telah diamankan bersama barang bukti 15 buah sarang burung walet seberat 1 ons. ”Kedua pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (PS)