MATARAM – Dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dan atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) diamankan di Mapolda NTB. Keduanya berinisial SH dan DH. Mereka diduga terlibat dalam pengiriman orang ke Negara Turki.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto S.IK, M.Si, pada konferensi Pers di Mapolda NTB, Selasa (11/1/2022), menjelaskan penangkapan kedua tersangka ini atas dasar laporan dari korban (LS) yang direkrut pada 2 Juni 2021 lalu, di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.
Korban direkrut oleh sponsor SH dan pekerja lapangan DH, untuk menjadi PMI ke luar negeri, sebagai Pengasuh Manula (Orang lanjut usia), dengan gaji yang akan diterima sebesar 21 juta untuk 3 bulannya, dengan kontrak selama 2 tahun.
“Atas janji tersebut korban bersedia diberangkatkan ke Jakarta. Untuk pembuatan paspor identitas korban dituakan. Korban juga mendapat uang tif sebesar 3 juta,” jelas Artanto.
Kurang lebih 2 minggu, korban kemudian diberangkatkan ke Negara Turki. Di sana korban dijemput oleh agen setempat dan dipekerjakan ke majikan.
Selama bekerja kata Artanto, korban kerap mengalami perbuatan yang tidak menyenangkan. Ia sering dicaci maki serta dimarahi tanpa alasan yang jelas.
Karena sering mendapat perlakuan kasar, korban kemudian melarikan diri menuju KBRI Ankara, untuk meminta perlindungan serta ingin dipulangkan ke Indonesia.
Pada tanggal 11 Desember 2021 lalu, korban dipulangkan oleh pihak KBRI dan selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada SPKT Polda NTB.
“Atas dasar itu kedua terduga pelaku hari Senin 10/01/2022, diringkus tim Ditreskrimum Polda NTB,” ujar Artanto.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata mengatakan, pengiriman PMI yang dilakukan SH dan DH adalah ilegal karena tanpa dilengkapi dengan dokumen pengiriman yang sah dari pemerintah.
Selain itu data Korban juga dipalsukan, lebih spesipik lagi, yang dipalsukan adalah umur PMI yang dituakan agar diterima oleh pihak Turki.
“Mereka melakukan ini tanpa izin dan itu jelas ilegal. Prosedur yang sebenarnya itu harus melalui mekanisme Dinas Tenaga Kerja dan berbadan hukum,” tegasnya
Mengenai pemalsuan berkas yang dilakukan para pelaku, polisi masih mendalami kasusnya, apakah ada keterlibatan orang dalam atau hanya mereka yang melakukan hal itu untuk mengelabui petugas.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Abri Danar Prabawa, tidak membenarkan perekrutan tenaga kerja secara perseorangan, dalam artian tanpa melalui PT dan dengan prosedur yang ada.
Abri mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan Polda NTB, yang telah mengungkap pengiriman PMI ilegal tersebut. Dia berharap hal itu dapat menjadi efek jera bagi para pelaku dan pembelajaran bagi para calon PMI. “Semoga menjadi efek jera bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan seperti ini,” pungkasnya. (PS)