LOMBOK TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, berhasil menangkap 3 sopir truck yang diduga terlibat kasus tindak penyalahgunaan narkoba. Masing-masing berinisial AM (46), S (35) dan I (34). Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan mereka polisi juga mengamankan barang bukti 19 poket sabu-sabu seberat 10 gram.
“Ketiga terduga ini kami tangkap di dua lokasi berbeda dan sudah ditahan,” ungkap Kasat Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, S.IK, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/01/2022).
Hizkia menjelaskan, penangkapan para terduga ini dilakukan pada Jum’at (14/01/2022), sekitar pukul 17.00 Wita. Polisi awalnya mengamankan AM dan S, yang merupakan warga Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Keduanya ditangkap saat hendak menggunakan sabu di pinggir jalan kawasan Mandalika, Desa Kuta Lombok Tengah. Dari hasil interogasi AM dan S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga Kecamatan Jonggat.
Setelah mengamankan kedua terduga pelaku tersebut, polisi kemudian menangkap I, di pinggir jalan Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Sejumlah barang bukti berupa alat hisap ditemukan di lokasi saat dilalukan penggeledahan.
“Penangakapan ini sebagai upaya kami untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Tengah,” ujarnya.
Atas perbuatannya ketiga terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (PS)