iklan

Bisnis Narkoba, Residivis Karang Bagu Dibekuk Polisi 

MATARAM – SM (41) residivis asal Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, kembali dibekuk Satres Narkoba Polresta Mataram, Senin (10/01/2022). Padahal baru tahun lalu ia keluar dari penjara. Pengedar narkoba jenis shabu ini ditangkap bersama kaki tangannya berinisial SH (57).

Kasatres Narkoba Polresta Mataram, Kompol Yogi Porusa Utama, SE., S.IK, Selasa (11/01/2022) menjelaskan, kembali tertangkapnya SM bermula dari informasi masyarakat. Berbekal informasibtersebut tim meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

Dalam penggeledahan SM dan SH yang disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi menemukan 3 klip shabu seberat 16,07 gram. Selain itu 2 unit sepeda motor, 3 HP anroid, pipet, dan uang tunai Rp 1.620.000.

Baca Juga:  Demi Ilmu Kebal, Pria di Lotara Cabuli Anak di Bawah Umur

Kepada polisi, SM mengaku kembali menjalankan bisnis haramnya itu pasca keluar penjara karena tidak punya pekerjaan. Sementara SH selaku penghubung antara SM dan pembeli shabu mendapat upah Rp 10.000 per klip.

Atas tindakan tersebut, keduanya dijerat dengan pelanggaran pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 6 tahun penjara. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *