SUMBAWA BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat, berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkoba di sebuah kamar kost di Dusun Pasir Putih Selatan, Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Senin (3/1/2022), sekitar pukul 01.00 Wita.
Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti dua poket shabu masing-masing seberat 3,59 gram dan 0,20 gram, timbangan digital, bong lengkap dengan pipet plastic, HP dan uang tunai Rp. 5.437.000.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin, S.I.K, M.I.P, melalui Kasi Humas, IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengungkapkan, dua terduga ini berinisial DH (28) asal Desa Mapin Beru, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa dan PAW (21) warga Dusun Muhajirin, Desa Bukit Damai, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Keduanya ditangkap atas informasi masyarakat.
Informasi ini menyebutkan bahwa di sebuah kos-kosan Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk, sering terjadi transaksi dan pesta narkoba. Dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Muh Fatoni S.H, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga.
Sejumlah barang bukti ditemukan termasuk narkoba jenis shabu. Selanjutnya kedua terduga digelandang ke Mapolres Sumbawa Barat, untuk diproses lebih lanjut. (PS)