SUMBAWA – Ketua Gabungan Serikat Buruah Islam Indonesia (Gasbiindo) Kabupaten Sumbawa, Damhuri, mengingatkan perusahaan untuk patuh dan taat atas keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa tahun 2022. Semua yang menjadi hak dan kewajiban buruh/pekerja tidak boleh diabaikan.
“Jangan ada komplain lagi terkait upah ini. Ingat, pemerintah sudah berupaya meningkatkan taraf kesejahteraan buruh/pekerja,” kata Damhuri, Rabu (22/12).
Masalah ini menurut Damhuri, yang juga anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa itu, perlu untuk terus diingatkan karena masih ada beberapa perusahaan yang tak memberikan upah sesuai undang-undang atau berpatokan dengan keputusan UMK.
“Di Sumbawa, masih ada kok perusahaan yang seperti itu (tidak memberikan upah sesuai (UMK). Jumlahnya saya kurang hafal, yang pasti ada. Mayoritas perusahaan berskala kecil dan menengah, tapi ada juga yang berskala besar,” ungkapnya.
Damhuri mengaku memastikan itu, karena pernah beberapa kali mendatangi perusahaan untuk menanyakan langsung tentang UMK ini, kepada buruh/pekerja langsung.
Karena itu, ia berharap kepada seluruh perusahaan untuk menjalankan ketetapan pemerintah. Tentunya dengan tetap menghargai hak-hak tenaga kerja. Sebab maju mundurnya sebuah perusahaan juga tidak lepas dari andil buruh/pekerja.
“Kenaikan UMK Sumbawa 2022 ini harus kita sambut dengan baik. Meski tidak terlalu tinggi, semoga ini dapat menjadi pemicu buruh/pekerja untuk bekerja lebih baik lagi,” tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa tahun 2022 sebesar Rp 2.227.172. Jumlahnya meningkat 1,16 persen dari UMK tahun 2021, yakni Rp 2.201.613.
Namun, kenaikan itu masih jauh dari harapan serikat pekerja yang menuntut UMK naik 7 sampai 10 persen. UMK Sumbawa ini, ditetapkan pada 30 November 2021 lalu. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 561-719 tahun 2021, penetapan UMK ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2022 mendatang. (PS)