iklan

Polres Sumbawa Ringkus Jaringan Narkoba Antar Provinsi, 500 Gram Sabu Diamankan 

SUMBAWA – Kepolisian Resort Sumbawa, berhasil meringkus jaringan pengedar sabu antar provinsi, Rabu (08/12/2021) lalu. Selain mengamankan sedikitnya setengah kilogram sabu, petugas juga berhasil menangkap dua orang terduga pelaku.

Masing-masing berinisial A alias Ardi (30) asal Banyuwangi Jawa Timur dan N alias Udin (25) asal Desa Juran Alas, Kecamatan Alas. Ardi diduga kuat sebagai kurir. Sementara Udin diduga kuat sebagai pemilik barang atau pemesan. Keduanya diringkus saat hendak melakukan serah terima barang di sebuah minimarket di Kecamatan Alas.

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K., mengatakan, pengungkapan peredaran barang haram tersebut berdasarkan hasil pengembangan. Sebelumnya, Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, melakukan penangkapan terhadap para pelaku narkotika lintas provinsi, Selasa 7 Desember lalu.

“Saat penindakan oleh tim gabungan dari Polda NTB ini, diamankan dua orang dengan barang bukti kurang lebih satu kilogram sabu. Dari hasil pengembangan ternyata ada yang ke Sumbawa. Untuk mengungkap jaringan ini tim gabungan dari Polda NTB, bekerjasama dengan Satres Narkoba Polres Sumbawa,” ungkap kapolres dalam konfrensi pers didampingi Kasat Narkoba, IPTU Malaungi, S.H., M.H, dan Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos., Kamis (09/12/2021).

Baca Juga:  Empat Terduga Pengedar Sabu di Bima Ditangkap Polisi 

Esty mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah dapat dipastikan, tim kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku Ardi dan Udin. “Mereka diringkus saat hendak melakukan serah terima barang haram dari Ardi kepada Udin selaku pemesan barang,” terang mantan Kapolres Lombok Tengah ini.

Saat penangkapan tersebut lanjut Kapolres, berhasil diamankan barang bukti berupa empat poket sabu dengan bruto 500 gram atau setengah kilogram. Kemudian juga diamankan tas selempang, hp, serta uang tunai. Selanjutnya, kedua terduga pelaku digelandang ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut.

“Setelah kita mintai keterangan, barang haram ini akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sumbawa. Kita juga mendapatkan keterangan dari pelaku N beberapa nama. Nanti akan kita kembangkan kerena berada di wilayah Sumbawa,” tegasnya.

Baca Juga:  Polsek Utan Amankan Remaja Terduga Pelaku Penganiayaan

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *