iklan

Polisi Temukan Sabu di Pohon Jambu  

MATARAM – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, berhasil menangkap IMW (43), atas kepemilikan beberapa poket kristal bening diduga sabu seberat 3,98 gram, pada Minggu (12/12/2021).

Uniknya, sebelum disergap warga asal Dusun Gria Adeng, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat ini, diketahui sempat mengelabui petugas.

Barang haram tersebut ternyata disembunyikannya di pohon jambu air di halaman rumahnya di Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

“Jadi IMW ini memodifikasi helaian daun jambu untuk menyimpan poketan Sabu di dalamnya. Modus ini ia lakukan supaya sabu sabu miliknya tidak dicuri orang,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Narkoba, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., dan Kasi Humas, IPTU Erny Anggraeni, S.H., saat konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:  Terduga Pelaku Penganiayaan di Soro, Akhirnya Ditangkap

Kepada polisi, ia mengakui sudah menjalankan bisnis haramnya itu selama 3 bulan. Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Selain Sabu, polisi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan, termasuk alat komunikasi dan dua unit motor.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun,” ucap Heri. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *