SUMBAWA – Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Kelas I B, menyosialisasikan penanganan perkara perdata dan pidana secara elektronik, Kamis (09/12/2021). Hal ini bertujuan untuk mewujudkan peradilan berbasis teknologi dan informasi.
Kegiatan itu, dihadiri Bupati Sumbawa, yang diwakili Sekda Sumbawa, Drs H Hasan Basri, Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, SS, SH, KBO Reskrim Polres Sumbawa, IPDA Hari Rustaman, SH, jajaran hakim PN Sumbawa, advokat dan insan media. Dalam kegiatan itu juga dilakukan tanya jawab dengan para peserta sosialisasi.
Bupati Sumbawa dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Sumbawa, Drs H Hasan Basri mengatakan, kemajuan teknologi informasi adalah sebuah keniscayaan. Dengan adanya teknologi informasi yang semakin canggih dan modern, telah mempermudah cara kerja manusia. Termasuk dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
Pemanfaatan teknologi informasi memberikan dampak positif bagi pembangunan lembaga peradilan. Jika sebelumnya pengadministrasian perkara di pengadilan dilaksanakan secara manual serta memakan waktu lama dan biaya tinggi, maka penggunaan teknologi informasi tentu akan mempercepat, mempermudah dan mempermurah biaya pengadministrasian perkara tersebut.
Hal ini juga selaras dengan apa yang diamanatkan dalam cetak biru pembaharuan peradilan tahun 2010-2035. Bahwa salah satu indikator peradilan yang ideal adalah peradilan yang modern berbasis teknologi informasi terpadu.
Mahkamah Agung telah mengupayakan penggunaan teknologi informasi, guna membantu perbaikan kinerja peradilan. Adanya Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2018,merupakan inovasi sekaligus komitmen dalam mewujudkan reformasi di dunia peradilan indonesia (justice reform). Yang mensinergikan peran teknologi informasi (IT) dengan hukum acara (it for judiciary).
Dengan kata lain, Mahkamah Agung berupaya mengatasi tiga persoalan yang sering dihadapi lembaga peradilan. Yakni penanganan perkara yang lambat, kesulitan mengakses informasi pengadilan, serta integritas aparatur pengadilan. “Kami percaya, dengan disosialisasikannya penanganan perkara perdata dan perkara pidana secara elektronik ini, lembaga peradilan telah berbenah. Dan In Sya Allah menjadi lembaga peradilan yang bersih, melayani, serta mampu memberikan keputusan hukum yang seadil-adilnya bagi masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Toniwidjaya Hansberd Hilly, SH, MH, mengatakan, dalam menjalankan fungsinya pengadilan dilarang menolak perkara yang diajukan pencari keadilan. Dalam apsal 2 ayat 4 undang-undang nomor 48 tahun 2009, tentang kekuasaan kehakiman, peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Dalam pengertian peradilan dilaksanakan sederhana adalah dengan cara efisien dan efektif. “Namun dengan tidak mengesampingkan ketelitian dan kecermatan, dalam penyelesaian suatu perkara. Demi untuk mencari kebenaran dan keadilan,” imbuhnya.
Mahkamah Agung dalam cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035 diantaranya untuk mewujudkan peradilan modern berbasis tekhnologi informasi. Untuk mengatasi segala hambatan dan kendala dalam penyelenggaraan peradilan, diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 tahun 2018. Sebagaimana disempurnakan dalam PERMA Nomor 1 tahun 2019, tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik.
Dalam dua PERMA tersebut terkandung harapan bahwa pihaknya selaku penyelenggara peradilan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan. Seiring untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan responsibilitas. Demi mewujudkan peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, melalui peradilan berbasis tekhnologi dan informasi.
Penyelenggaraan peradilan berbasis teknologi tidak dapat dihindarkan dalam kemajuan tekhnologi yang semakin pesat. Apalagi saat ini terjadi pandemi hampir di seluruh dunia. Hal ini menjadi solusi terbaik demi keselamatan seluruh masyarakat yang merupakan hukum tertinggi. Karena itu diharapkan dukungan semua pihak atas penyelenggaraan peradilan berbasis tekhnologi dan informasi di PN Sumbawa, demi mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, sebagai pemersatu bangsa. (PS)