SUMBAWA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, kembali berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kali ini giliran DA (34) alias Teos, yang diciduk polisi di sebuah kos-kosan beralamat di Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, Sabtu (11/12/2021) lalu, sekitar pukul 14.00 Wita.
Tak hanya Teos, petugas juga ikut mengamankan 3 oran lainnya yang juga berada di TKP. Mereka adalah ES (27), RP (29) dan RA (19). Satu diantaranya, yakni ES ternyata merupakan istri dari Teos.
Kapolres Sumbawa, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Ekky Malaungi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Betul. Ada empat orang yang kami amankan dalam penggerebekan ini. Dua orang berstatus suami istri,” ungkap Kasat Narkoba, Ekky Malaungi, Senin (13/12/2021).
Dari hasil penggeledahan sebut Kasat Narkoba, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram, 1 buah pipa kaca berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,93 gram, bong alat hisap sabu/bong, timbangan digital, korek gas, sumbu, skop, gunting,1 bendel klip obat, 1 buah handphone, dan uang tunai senilai Rp 660.000. “Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang kami amankan ini total berat bruto nya 2,29 gram,” ucap Kasat Narkoba.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap keempat orang tersebut. Hasilnya, DA dan ES dinyatakan positif. Sementara RP dan RA negatif. “Kami akan terus mendalami kasus ini,” tandasnya.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, DA disangkakan Pasal Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PS)