SUMBAWA – Dua rumah di Kecamatan Alas Barat, yang diduga sebagai tempat transaksi Narkoba digerebek polisi. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang bersama barang bukti enam poket sabu-sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa, melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos., mengungkapkan, ketiga terduga yakni KR alias Dani (34) dan RH alias Rudi (23), warga Desa Gontar, Kecamatan Alas Barat. Kemudian MS alias Pri (37) warga Desa Mapin Rea, Kecamatan Alas Barat.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, Kasat Reserse Narkoba IPTU Malaungi, bersama anggota langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan. Awalnya tim mendatangi kediaman Dani. Di rumah itu, tim mendapati Dani dan Rudi.
Saat digeledah, tim menemukan 4 poket sabu milik Rudi dan 2 poket milik Dani yang disimpan di lemari kamarnya. Selain sabu seberat 6,77 gram itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa pipa kaca, korek gas, bong, sumbu, klip obat dan uang tunai Rp 1 juta.
Dari keterangan kedua terduga, terungkap nama MS alias Pri. Tim pun bergeser ke rumah Pri. Namun dalam penggeledahan di rumah Pri, tidak ditemukan adanya sabu-sabu. Hanya barang bukti lainnya yang mengarah ke penggunaan Narkoba.
”Di kediaman Pri, diamankan bong, korek gas, rokok, HP dan uang tunai Rp 2.775.000,” terangnya.
Kini ketiganya telah diamankan di Polres Sumbawa, untuk proses lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PS)