SUMBAWA – Pemerintah Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir, menetapkan Olat Manir, yang terletak di Dusun Samri, Desa Poto, sebagai kawasan hutan konservasi desa.
Penetapan kawasan seluas kurang lebih 30 hektar ini, dilatar belakangi banyaknya spesies endemik flora dan fauna yang mulai terancam punah.
Kebijakan yang diambil pemdes itu, juga untuk melindungi 6 buah mata air yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.
“Setiap kita harus berupaya untuk menjaga dan melindunginya,” ungkap Kepala Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir, Fathul Muin, Selasa (09/11/2021).
Untuk diketahui, kawasan Olat Manir merupakan hutan milik desa yang berada di luar kawasan hutan negara.
Pemerintah Desa Poto, memiliki wewenang melakukan rehabiltasi terhadap kawasan tersebut, untuk memulihkan fungsi konservasinya. Sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
Kades Fathul menjelaskan, kerusakan Olat Manir secara pasti mengancam ekosistem hutan termasuk masyarakat yang berada di sekitar kawasan.
Saat ini, terdapat 101 KK atau 373 jiwa warga Dusun Samri yang bergantung pada keberadaan Olat Manir.
Untuk memastikan keberlanjutan program rehabilitasi kawasan tersebut, lanjut mantan wartawan ini, Pemdes Poto telah menjalin kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), perguruan tinggi dan NGO.
“Kami ingin melibatkan lebih banyak stakeholder, supaya penanganan hutan ini dapat dilakukan secara multipihak,” ucap Kades Fathul.
Seperti diketahui, hutan konservasi desa merupakan program unggulan Pemdes Poto, sebagaimana tertuang dalam RPJMDesa. Untuk mendukung program tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyiapkan sebanyak 2500 bibit tanaman seperti Beringin, Akasia, Saengon dan Sukun. (PS)