iklan

Pemda Sumbawa dan BP2MI Teken Nota Kesepakatan

SUMBAWA – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa, melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Penandatangan kesepakatan oleh Bupati Sumbawa diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras (Kadisnakertrans) dan Benny Ramdani selaku Kepala BP2MI ini, dilakukan di sela-sela pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) BP2MI di The Stone Hotel, Legian Kuta, Bali, Rabu (03/11/2021)

Ditemui usai kegiatan, Kadisnakertrans Sumbawa, Dr Budi Prasetiyo S.Sos, MAP mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan itu sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sumbawa, mengambil bagian utama dalam perlindungan pekerja migran bersama BP2MI.

Menurutnya, perlu memberikan perhatian serius terhadap perlindungan pekerja migran yang telah memberikan devisa per tahun Rp 159 triliun ke Indonesia.

Baca Juga:  Digitalisasi Pajak, Upaya Pemda Dongkrak PAD

Karena itu, kolaborasi dan koordinasi serta kerjasama para pihak terutama penguatan pekerja migran yang harus diberikan sosialisasi dan Diklat serta ketrampilan yang memadai untuk mengurangi jalur-jalur ilegal yang melibatkan sindikat. Selain itu, peran Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan pelatihan kerja akan dimaksimalkan kembali.

Disinggung mengenai ruang lingkup nota kesepakatan dengan BP2MI, Doktor Budi, sapaan akrab pejabat yang baru beberapa hari dilantik ini menyebutkan ada 6 point.

Yakni, sinergi dalam pemberantasan sindikasi pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai kewenangan para pihak. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Calon PMIdi wilayah di Kabupaten Sumbawa. Fasilitasi dari para pihak dalam melakukan perlindungan Calon PMI dan PMI.

Baca Juga:  Tes SKD CPNS Resmi Berakhir, 657 Peserta Berhak Ikut SKB

Selanjutnya, sinergi para pihak dalam melaksanakan pelayanan penempatan dan perlindungan CPMI dan PMI. Sosialisasi peluang PMI di negara tujuan penempatan. Dan, koordinasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang disepakati oleh para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *