DOMPU – Tindakan tegas dan terukur terpaksa diberikan polisi terhadap MF (19). Pasalnya, warga Dusun Maria, Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, yang juga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor ini, melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
“Saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku ini memberikan perlawanan kepada petugas. Tindakan itu berpotensi membahayakan polisi dan masyarakat di sekitar lokasi. Melihat situasi tersebut, tim kemudian melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku,” ungkap Kapolres Dompu, melalui Kasi Humas, IPDA Akhmad Marzuki, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (02/11/2021) kemarin.
Pelaku ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini terang Kasi Humas, terjadi di Dusun Wawonduru, Kecamatan Wija, Kabupaten Dompu.
Saat itu, korban Surya Warman (36), tak melihat motor miliknya diparkiran di garasi di samping rumahnya.
Korban kata Kasi Humas, baru mengetahui jika motornya sudah hilang diembat maling setelah mendapat informasi dari sang mertua usai sholat subuh. Polisi yang mendapat laporan korban langsung bergerak.
Tim Puma Polres Dompu, dipimpin IPDA Bayoe Wicaksonk, S.Tr.K., yang melakukan serangkaian penyidikan akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku. “Pelaku ini sempat melarikan diri bersama sepeda motor hasil curiannya ke Desa Nanga Tumpu,” lanjut Kasi Humas.
Setelah melakukan koordinasi dengan Polsek Manggelewa mengenai lokasi keberadaan pelaku, Tim Puma Polres Dompu bersama dengan Unit Reskrim Polsek Manggelewa, langsung menuju Desa Nanga Tumpu, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Yamaha NMAX Warna biru, dengan Nopol DR 4652 MM.
“Pelaku berikut barang bukti tindak kejahatan sudah kita amankan di Mako Polres Dompu, untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kasi Humas. (PS)