iklan

Masa Kontrak Habis, Rekanan Pelaksana Jalan Lantung-Ropang Mulai Kena Denda 

SUMBAWA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa, akhirnya mulai memberlakukan denda kepada rekanan pelaksana pengerjaan jalan Lantung-Ropang. Kebijakan ini diambil karena hingga habis masa kontrak, pengerjaan masih minus sekitar 20 persen.

“Iya, denda 1 per mil per hari (1/1000 kali jumlah kontrak),” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa, Dian Sidartha, ST, MM, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/11/2021).

Seperti diketahui, pengerjaan proyek yang dimenangkan oleh PT. Nindya Toba Artha ini, berlangsung selama 180 hari kalender. Terhitung sejak 17 Mei 2021 hingga 13 November 2021 kemarin.

Keterlambatan pengerjaan proyek dengan nilai kontrak Rp 8,64 miliar itu, terkendala cuaca. Menurut Dian, proses pengerjaan sempat terkendala hujan yang mengguyur wilayah tersebut.

Baca Juga:  Program HALS 2022 Mulai Disosialisasikan, KSM Harus Sudah Terbentuk Sebelum 18 Maret

“Sebetulnya sudah masuk persiapan hotmix, karena hujan distribusi material terhambat. Untuk naik ke sana perbaiki jalan Lantung dulu. Kalau materialnya diangkut dari simpang Lito,” terangnya.

Kendala lainnya, kondisi tanah di wilayah tersebut juga labil. Kondisi itu menyebabkan pondasi jalan di sejumlah titik kembali rusak. Sehingga harus diperbaiki kembali.

Hari ini, Selasa (16/11), rencananya Dinas PUPR akan menerjunkan tim untuk mengecek kondisi lapangan. Sekaligus mengecek volume pengerjaan hingga akhir masa kontrak, sebagai acuan untuk menentukan jumlah denda.

Dian menyebutkan, masa denda akan berlangsung selama 50 hari kalender sejak masa kontrak berakhir. Jika dalam durasi waktu tersebut pengerjaan belum juga rampung, maka resiko bagi kontraktor adalah putus kontrak. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *