MATARAM – Karang Bagu, Kota Mataram, selalu menjadi langganan Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram untuk mengungkap peredaran narkoba dan menangkap pengedar hingga bandar. Meski polisi gencar, namun warga setempat tetap saja melakukan bisnis barang haram tersebut.
Kali ini tim kembali mengobrak abrik lingkungan setempat, Kamis (18/11) lalu. Dalam tindakan tersebut, tim meringkus seorang pemuda berinisial LRY (26) lantaran menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi shabu. LRY sudah menjadi target, karena bibi, ipar dan keponakannya sudah ditangkap karena bisnis narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK., Jum`at (19/11), menyebutkan, LRY adalah jaringan, lantaran keluarga yang bersangkutan sudah ditangkap. Hasil penggeledahan, diamankan shabu seberat 1,38 gram bersama uang hasil penjualan. “Pemuda kelahiran Karang Bagu ini akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara,” tutup Yogi. (PS)