MATARAM – Hukuman penjara 15 tahun siap menanti GE. Duda berusia 22 tahun di Kota Mataram itu, diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram, karena melakukan tindak persetubuhan terhadap salah satu siswi berinisial AW (14). Peristiwa itu terjadi pada 12 September 2021 lalu.
“Pelakunya (GE) telah kita tahan. Sudah jadi tersangka. Kasusnya kini ditangani Unit PPA Reskrim Polrestas Mataram,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (09/11/2021).
Kasus ini bermula dari perkenalan GE dan AW lewat media sosial facebook, atau sebulan sebelum kejadian.
Sejak perkenalan lewat dunia maya itu, tersangka mengaku sering telponan dengan korban, hingga menjalin hubungan pacaran. Akhirnya tersangka mengajak korban ketemuan.
“Tersangka ini mengajak AW ketemuan pada (12/09) lalu. Korban dijemput di depan rumahnya di Wilayah Ampenan. Saat itu tersangka datang bersama temannya AP (saksi),” tutur Kompol Kadek.
Setelah itu korban diajak jalan-jalan, namun sempat ditolak. Karena tersangka terus memaksa, akhirnya korban bersedia. Ketiganya lantas berboncengan menaiki motor bersama saksi AP.
Setelah lama berkeliling tersangka mengajak korban mampir di rumahnya di Wilayah Lingkungan Pajang. Di sana, korban diajak masuk kamar untuk ngobrol. Sementara tersangka ngobrol sambil meminum minuman beralkohol.
Sekitar pukul 22.00 Wita, ibu tersangka mengingatkan agar mengantar pulang temen perempuannya itu karena sudah larut malam. Namun tersangka mengabaikan perkataan ibunya itu. ”Tersangka tidak mau dan menjawab ibunya, ini urusan saya, jangan ikut campur,” ucap Kasat Kadek menirukan ucapan tersangka.
Setelah beberapa lama ngobrol, AP (saksi) pun pamit pulang. Tersangka sempat ikut keluar kamar mengantar temen AP. Setelah itu dia masuk lagi ke dalam kamar dengan mengunci pintu kamar. Saat itulah korban diajak melakukan persetubuhan dengan memaksa korban membuka pakaian yang dikenakan oleh AW.
Setelah melakukan persetubuhan akhirnya keduanya tertidur dan saat terbangun sekitar pukul 07.00 Wita, AW kaget dan meminta tersangka untuk mengantarkannya pulang. Tetapi tersangka tidak mau lantaran takut. Akhirnya atas bantuan paman tersangka bersama kepala lingkungan AW di jemput oleh orang tuanya.
“Atas kejadian tersebut AW merasa sakit di bagian selangkangannya saat buang air kecil. Atas kejadian yang menimpa anaknya, kemudian orang tua AW melaporkan peristiwa ini ke Polresta Mataram,” jelasnya.
Atas perbuatannya, GE disangkakan dengan pasal 81 (1) Jo 76 D atau pasal 82 (1) Jo 76 E UU no 36 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002. “Ancaman hukuman penjaranya paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kompol Kadek. (PS)