iklan

Grebek Rumah Tukang Martabak, Polisi Temukan Sabu 

MATARAM – Sebuah rumah di Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram, digerebek polisi pada Rabu (17/11/2021) malam. Rumah tersebut milik seorang penjual martabak berinisial RN (41), yang juga nyambi jualan sabu.

Selain RN, polisi juga mengamankan enam orang lainnya yang diduga sebagai kaki tangan RN. Mereka adalah MS (49), MR (47), MO (30), RI (17), MH (46), dan AH (24).

“Yang 6 orang ini anak buahnya RN. Mereka bertugas membantu menjual Sabu,”  ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, melalui keterangan tertulisnya, Jum’at (19/11/2021).

Baca Juga:  Sempat Bersembunyi, Pelaku Perampasan HP Akhirnya Ditangkap

Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 2,2 gram. Uang tunai diduga hasil transaksi juga ikut diamankan.

Selain mengedarkan sabu, rupanya RN juga menjadikan rumahnya sebagai lokasi mengkonsumsi barang haram tersebut untuk para pelanggannya. ”Ketujuh terduga pelaku ini masih diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Mataram, guna pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *