MATARAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, menangkap seorang wanita terduga pengedar sabu berinisial LS alias Yulis. Polisi menyebut wanita ini nekat menjual barang haram tersebut, demi mendapatkan tambahan penghasilan.
Petugas juga berhasil menangkap tiga pelanggan Yulis, saat sedang bertransaksi. Dua di antaranya adalah wanita, yakni LH warga Gatep Ampenan dan SH warga Karang Bagu. Satu lainnya laki-laki asal Karang Bagu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Keempat terduga ini ditangkap pada Rabu 10 November 2021 lalu.
Penangkapan itu kata Yogi, berawal dari laporan masyarakat bahwa rumah Yulis di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, kerap dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba.
”Informasi yang kami terima bahwa di rumah LS alias Yulis sering terjadi transaksi narkoba jenis Shabu,” ungkap Yogi, Jum’at (12/11/2021).
Berbekal informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati barang bukti sabu dengan berat kotor 3,78 gram.
”Hasil penggeledahan tim menemukan 9 klip bening ukuran sedang berisikan kristal bening, diduga shabu dengan berat bruto keseluruhan 3,78 gram,” terang Yogi.
Kini keempat terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Mataram, guna penyelidikan lebih lanjut. (PS)