SUMBAWA – Sebanyak 1 ton daging ayam beku tanpa dokumen diamankan oleh aparat TNI dari Satgas Bais TNI Brang Biji, Lettu Inf Ichsan Mashuri, dan anggota Kodim bersama aparat Polri dari Polsek Badas.
Petugas mengamankan daging ayam beku dari atas bus penumpang yang diturunkan di terminal Sumer Payung Sumbawa, Sabtu (23/10/21), sekitar pukul 20.00 Wita.
Tiba diterminal Sumer Payung, daging ayam beku tersebut dipindahkan dari bus ke mobil penerima barang. Daging yang dikemas dalam 41 karung ini pun langsung diamankan petugas gabungan.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K., melalui Kapolsek Labuan Badas, IPDA Degues Pandu Pandada, S.Tr.K., Sabtu (23/10/21) mengatakan, dari informasi sopir bus, daging ayam beku ini dikirim dari lombok dan hendak dijual di Sumbawa.
“Kita bersama teman teman TNI dari Kodim 1607, sudah mendapat informasi dari masyarakat. Bahkan tim dari Kodim 1607, sudah membuntuti bus tersebut dari wilayah kecamatan Alas,” kata pandu.
Berbekal informasi tersebut, tim kemudian langsung menuju terminal Sumer Payung, dan menemukan daging ayam beku ini sedang diturunkan dari bus.
Daging ayam ilegal ini kemudian diserahkan kepada petugas dari Dinas Peternakan dan Satpol PP Sumbawa, serta petugas dari Stasiun Karantina Pertanian Sumbawa, untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Urusan Tehnis Karantina Pertanian Sumbawa Besar, Dwi Rachmanto, mengatakan dari hasil pemeriksaan bersama aparat gabungan, 1 ton daging ayam beku ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
“Saat dicek bersama-sama rekan-rekan dari Dinas Peternakan, Pol PP, kepolisian dan TNI, ternyata daging ayam beku ini tidak mengantongi surat-surat resmi. (Daging ayam beku) dibawa dari Lombok, dan rencananya mau dijual di Sumbawa,” kata Dwi Rachmanto.
Ia menyebutkan, daging beku tersebut tidak dilengkapi dokumen sah. Diantaranya, tidak disertai Rekomendasi Pemasukan dari Dinas Peternakan daerah tujuan dan surat keterangan kesehatan bahan asal hewan (SKKBAH) dari Dinas Peternakan daerah asal.
Kemudian, tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pihak karantina di tempat pengeluaran (Pelabuhan Kayangan) dan juga ditempat pemasukan (Pelabuhan Poto Tano), guna memastikan/menjamin kesehatan dari daging yang akan dilalulintaskan bebas dari hama penyakit hewan atau HPHK.
“Sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat (dengan diterbitkannya Sertifikat Karantina dari pelabuhan asal dan sertifikat pelepasan dipelabuhan tujuan),” ujarnya.
Berdasarkan pasal 35 UU No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan lanjutnya, untuk melalulintaskan masuk/keluar hewan, tumbuhan dan produk turunannya dari suatu area ke area lainnya di dalam wilayah NKRI termasuk ke Pulau Sumbawa.
Semua komoditas tersebut menurutnya, harus dilengkapi dokumen karantina yang sah, melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindak karantina, pengawasan dan/atau pengendalian.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga agar hama penyakit hewan karantina (HPHK) tidak masuk dan tersebar dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NKRI,” tandasnya.
Pihaknya bersama Dinas Peternakan dan Satpol PP Sumbawa, telah mengamankan barang bukti tersebut disalah satu cold storage di Sumbawa, dan akan diperoses lebih lanjut. Terhadap daging yang telah membusuk akan dimusnahkan.
“Kami bersama Instansi terkait di daerah akan melakukan beberapa tahapan proses, hingga pada akhirnya nanti jika dimungkinkan sampai pada tahapan pemusnahan. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang suka mengirim daging ayam tanpa dokumen yang sah, menurut aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (PS)