KOTA BIMA – Tim Satuan Reskrim Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota, kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Ini ditandai dengan ditangkapnya terduga pelaku berinisail HI (37), Minggu (17/10). Warga Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima itu, diamankan karena diduga sebagai pemilik narkoba jenis Sabu.
Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip didalamnya berisi krystal putih bening diduga narkotika jenis Sabu, setelah ditimbang berat bersihnya 0,20 gram dan 1 rangkaian bong yang terpasang tabung kaca bening.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, melalui Kapolsek Rasbar, AKP Suhatta, membenarkan penangkapan tersebut. “Betul. Barang buktinya kita dapat di dalam mobil yang di parkir pelaku di depan rumahnya,” kata AKP Suhatta, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/10).
Dijelaskannya, penangkapan HI ini bersamaan dengan Tim Unit Reskrim, yang tengah menyelidiki kasus pencurian. “Justru kami mendapatkan kasus kepemilikan narkoba,” kata perwira pemilik tiga balok di pundaknya ini.
“Baik pemilik dan barang buktinya sudah kita diserahkan ke Satuan Narkoba, untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (PS)