LOMBOK BARAT – LAB alias Basir (19), harus kembali merasakan dingginnya jeruji besi penjara. Pasalnya, mantan residivis itu kembali tersandung kasus yang sama. Melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Korbannya kali ini bernama Lalu Rahdan (48). Warga Dusun Jeringo Daye, Desa Jeringo, Kecamatan Gunung Sari, yang juga seorang PNS ini, rumahnya disatroni terduga pelaku pada Sabtu (09/10) lalu, sekitar pukul 03.00 Wita.
“Korban ini kehilangan 2 buah sepeda gunungnya, beberapa burung piaraan serta sejumlah mesin las dan bor. Ia baru menyadari kehilangan barang miliknya setelah selesai melaksanakan sholat tahajud,” terang Kapolsek Gunung Sari, IPTU Agus Eka Artha Sujana S.H., saat konferesi pers didampingi Kasi Humas Polresta Mataram, IPTU Erny Anggraeni, S.H., Selasa (19/10) lalu.
Akibar perbuatan pelaku sebut Kapolsek, korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta. “Terduga pelaku ini juga sebelumnya merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama,” kata Agus Eka.
Setelah upaya penyelidikan, akhirnya terduga pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Gunung Sari, pada Senin (18/10).
“Pelaku berikut barang buktinya sudah kami amankan. Dia dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” tutup Kapolsek Gunung Sari. (PS)