iklan

Remaja Pelaku Pencabulan di Loteng Diamankan Polisi

LOMBOK TENGAH – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB). Peristiwa memilukan itu, kali ini terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.

Korbannya sebut saja Bunga (5), bukan nama sebenarnya. Sedangkan pelakunya berinisial ZA (17). Pelaku berhasil diamankan Tim Puma Polres Lombok Tengah, Jum’at (01/10) lalu, sekitar pukul 23.30 Wita.

Warga Kecamatan Batuk Liang ini, diciduk petugas di kediamannya tanpa perlawanan. Ia diamankan berdasarkan laporan LP/B/374/X/2021/NTB/Res. Loteng.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Heri Indra Cahyono, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk., mengakui jika pelaku telah diamankan polisi.  “Betul. Sudah kita amankan,” kata Kasat Reskrim, melalui keterangan tertulisnya.

Dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terang Kasat Redho, terjadi pada Selasa 28 September 2021 lalu, di sebuah kebun di Kecamatan Batuk Liang.

Baca Juga:  Bandar 975 Butir Pil Ekstasi Diborgol

Kasus tersebut, terungkap saat korban dimandikan oleh ibunya di sebuah pemandian umum di Desa Beber, Kecamatan Batuk Liang, Jum’at (01/10), sekitar pukul 17.00 Wita.

“Korban saat itu sempat mengeluh sakit dikemaluannya ketika dimandikan. Saat ditanya ibunya, awalnya korban menjawab kalau alat kelaminnya luka terkena kayu,”  beber Kasat Redho.

Namun, lanjutnya, sejumlah saksi yang juga ikut mandi dipemandian tersebut, menceritakan kepada ibu korban, bahwa alat kelamin anaknya sakit dikarenakan telah dicabuli pelaku.

Kontan saja sang ibu merasa keberatan. Saat itu juga ia melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah. “Jadi antara korban dengan pelaku ini masih ada hubungan keluarga. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di kebun tidak jauh dari rumah korban,” tandas Kasat Redho.

Baca Juga:  Polres Sumbawa Ringkus Jaringan Narkoba Antar Provinsi, 500 Gram Sabu Diamankan 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *