SUMBAWA – Belakangan ini, kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) marak tejadi di Wilayah Hukum Polres Sumbawa. Sepekan terakhir, polisi telah menahan 5 orang tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka masing-masing berinisial HA alias MSI (58) warga Desa Muer A, Kecamatan Plampang, dan SU alias PRI (30) warga Desa Baru Tahan, Kecamatan Moyo Utara.
Keduanya diketahui terlibat kasus pencurian ternak di sawah Tagalan, Desa Plampang, Kecamatan Plampang, 12 Oktober 2021 lalu.
Ada juga tersangka kasus serupa berinisial TM alias Opik (21) warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, dan JE (28) warga Dusun Labuhan Aji, Kecamatan Tarano.
Terakhir, SR (25) warga Desa Doro Melo, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu. Ia terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sejumlah lokasi berbeda.
Saat ini, para tersangka sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Sumbawa, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal itu disampaikan Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K., saat konfrensi pers didampingi Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos., dan KBO Reskrim, IPTU Hari Rustaman, S.H., Selasa (19/10), di Mapolres setempat.
Terkait maraknya kasus pencurian ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada. Amankan barang berga agar tidak menjadi korban pencurian.
Khusus pemilik kendaraan bermotor, mantan Kapolres Lombok Tengah ini, mengingatkan untuk tidak parkir disembarang tempat. Bila perlu menggunakan kunci ganda.
“Modusnya melihat kelalaian korban. Untuk kendaraan bermotor bila perlu ada kunci tambahan, karena pelaku juga berkembang, modus operandinya, tekniknya, seiring dengan perkembangan sistem keamanan di motor,” pungkasnya. (PS)