iklan

Operasi KRYD, Polsek Poto Tano Amankan Ratusan Liter Miras

SUMBAWA BARAT – Dua bus jurusan Dompu di cegat polisi di Pelabuhan Toto Tano, Kamis (07/10/) lalu. Setelah diperiksa ditemukan ratusan liter minuman keras jenis tuak dan brem.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin, S.I.K., M.I.P., melalui Kasi Humas, IPDA Eddy Soebandi mengatakan, barang terlarang itu ditemukan dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Dari operasi tersebut, tim mendapati minuman keras berbagai jenis itu di dalam bus Sinar Rejeki dan bus Mulya Sejati jurusan Dompu. Total, sebanyak 260 botol. Brem 100 botol dan tuak 160 botol.

”Di bis Sinar Rejeki ditemukan 5 dus brem 100 botol ukuran 600 mil. Bus Mulya Sejati ditemukan minuman keras jenis tuak sebanyak 160 botol berukuran 1,5 liter sekitar 240 liter,” sebut IPDA Eddy, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (08/10).

Baca Juga:  Penemuan Tulang Belulang Bayi di Labuhan Badas, Polisi Olah TKP   

Selain menyita barang bukti, petugas juga sempat mengamankan kedua sopir bus. Mereka adalah FF (28) asal Dusun Doromdoro Pekat Dompu, dan MK (25) asal Dusun Kadindi, Pekat, Dompu.

Keduanya mengaku, barang-barang tersebut dikirim oleh orang tidak dikenal kepada pemilik yang mereka juga tidak kenali.

”Setelah para sopir bus dimintai keterangan dengan kepemilikan Miras, mereka mengatakan tidak mengetahui pemilik miras tersebut. Karena barang tersebut titipan dari orang yang tidak dikenal,” ujarnya.

Kini, semua barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa Barat, untuk dimusnahkan.

Sementara itu, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano, IPDA Nurlana menegaskan, pihaknya akan terus melalukan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Fokus operasi meliputi Miras, Narkoba, senjata api, bahan peledak dan juga barang-barang ilegal yang keluar masuk Pelabuhan Poto Tano.

Baca Juga:  Polres Sumbawa Ungkap 55 Kasus Narkoba, 77 Tersangka Digulung 

”Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini selain sasaran Miras juga kami berupaya melakukan pencegahan peredaran Narkoba, senjata api, bahan peledak atau barang-barang ilegal tanpa memiliki dokumen sah yang keluar masuk melalui Pelabuhan Poto Tano,” tandasnya. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *