KOTA BIMA – Balita 3 tahun di Kabupaten Bima, diduga jadi korban pencabulan. Parahnya lagi, pelaku adalah anak di bawah umur. Peristiwa menyedihkan itu terjadi pada 3 Oktober 2021 lalu, di Kecamatan Wera Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra mengungkapkan, terduga pelaku adalah G (17). Saat itu, korban sedang main di halaman rumah tetangganya. Tiba-tiba pelaku memanggil korban dari dalam rumah.
Awalnya, korban tidak menghiraukan panggilan itu karena asik bermain. Namun, pelaku menghampiri korban lalu menyuruhnya masuk ke dapur. Pelaku mengimingi korban dengan meminjamkan handphone.
”Setelah korban diberikan HP dan memutarkan film anak-anak, pelaku anak mulai mencabuli,” tutur Kapolres dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (22/10/2021).
Tak berselang lama, kakak korban yang berusia 10 tahun datang dan melihat adiknya yang sedang tengkurap. Sementara pelaku berada di atasnya.
”Pelaku langsung buru-buru mengenakan celana. Sedangkan kakak korban langsung mengajak korban pulang dan ancam pelaku anak, laporkan ke orang tua,” jelas Novika.
Orang tua korban pun curiga. Saat korban hendak Buang Air Besar (BAB), pada pantatnya terdapat cairan putih berbuih. Orang tua korban langsung melaporkan hal itu ke Polres Bima Kota, pada 11 Oktober 2021.
”Kasus juga sudah kami gelar dan sudah dinaikan ke tingkat penyidikan. Pelaku anak juga sudah ditetapkan tersangka, dengan ancaman hukuman lima tahun karena pelaku masih usia anak,” terangnya.
Pelaku dikenakan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 jo pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumanminimal 5 tahun.
”Oleh karena pelaku masih dibawah umur maka hukum acaranya berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya. (PS)