iklan

Grebeg Tempat Pesta Sabu di Alas, 6 Orang Diamankan Polisi

SUMBAWA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, kembali mengungkap peredaran jaringan narkoba di wilayah Kecamatan Alas.

Dalam pengungkapan itu, tim yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba, IPTU Malaungi S.H., M.H., mengamankan 6 orang, Kamis (28/10/2021), sekitar pukul 17.00 Wita.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti dua poket shabu seberat 1,21 gram dan 0,39 gram, pipa kaca, bong dan HP.

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos., Jum’at (29/10/2021) menuturkan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa di salah satu rumah milik terduga pelaku berinisial AH, di Desa Kalimango, Kecamatan Alas, kerap dijadikan tempat pesta narkoba.

Baca Juga:  Tes SKB CPNS di Sumbawa Digelar Tanggal 20-22 November 2021 

Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasatres Narkoba, meluncur ke lokasi dan melakukan penggrebekan.

AH—pemilik rumah, tak bisa berkutik ketika tim menemukan 2 poket shabu yang disimpan di bungkus rokok surya 12 yang diselipkan di dinding ruang tamu.

Dari pengembangan, tim beranjak ke rumah AR alias Epek, di Desa Luar Kecamatan Alas. Di rumahnya, tim hanya menemukan bong dan alat-alat lainnya.

Tim langsung mengangkut keduanya ke Polres Sumbawa. Selain AH dan Epek, turut diamankan 4 orang lainnya, yaitu SD (38), Adi (37), AF (27) dan DW (17).

Untuk para terduga ini, polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *