MATARAM – Tim Opsnal Polsek Gunungsari, berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian gudang di Dusun Lereng Lauq, Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Pelaku masing-masing berinisial AP alias Andi (22), dan IE alias Irfan (24). Keduanya merupakan warga Ampenan, Kota Mataram.
Kapolsek Gunungsari, IPTU Agus Eka Artha Sujana S.H., saat konfrensi pers didampingi Kasi Humas Polrestas Mataram, IPTU Erny Anggraeni, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku AP alias Andi ini ditangkap usai aksinya kepergok korban. Dia diamankan korban dengan dibantu warga setempat,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil pengembangan lanjut Kapolsek, ternyata AP tidak beraksi sendiri. Ia dibantu rekannya IE alias Irfan.
Kasus pencurian ini sendiri, terjadi pada Minggu 17 Oktober 2021 lalu, sekitar pukul 19.30 Wita.
Pelaku diketahui masuk ke dalam gudang dan mengambil barang-barang milik korban bernama Samsul Huda (41).
Akibat perbuatan pelaku, korban kehilangan 1 buah radiator Isuzu Elf warna hitam, dan 4 buah boring/linear merek Parkins 1300 series warna hitam. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.
Kepada petugas, para pelaku mengaku uang hasil penjualan barang-barang curiannya ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian sebagai barang bukti.
“Keduanya akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (4) e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tutup Kapolsek. (PS)