iklan

Bisnis Narkoba, Dua Pemuda di Kota Bima ‘Digigit’ Tim Cobra

KOTA BIMA – Meski Kelurahan Tanjung, sudah ditetapkan sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba (KTAN), bukan berarti kampung yang ‘jadi langganan’ pengungkapan jual beli narkoba itu, terbebas dari hiruk pikuk bahaya narkotika.

Faktanya, sejak ditetapkan sebagai KTAN, masih saja ada pengunkapan dan penangkapan para pelaku, baik pemakai, pengedar, kurir serta bandar.

Tertangkapnya IS (27) dan MS (23) oleh Tim Cobra Alpha Polresta Bima Kota, belum lama ini, jadi buktinya.

Warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima ini, disergap petugas karena berdasarkan informasi masyarakat di rumah kedua terduga pelaku itu sering terjadi transaksi narkoba.

Penangkapan kedua terduga pelaku ini dibenarkan Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, melalui Kasat Narkoba, IPTU Thamrin.

“Kedua terduga pelaku ini kami tangkap Selasa malam kemarin, atas dugaan menguasai dan memikiki barang haram narkoba jenis Sabu,” ujar IPTU Thamrin, dalam keterangan tertulis, Rabu (06/10).

Baca Juga:  Jadi Pengedar Narkoba, Enam Warga Kota Mataram Diringkus Polisi

Dari tangan IS, sebut Kasat Thamrim, petugas menyita barang bukti, 2 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Shabu dengan berat kotor 0,59 gram dan berat bersih 0,17 gram, 2 buah korek api gas, 1 buah bong, 6 buah potongan pipet plastik, 2 buah isolasi, 2 bungkusan rokok Sampoerna Mild, 1 buah handphone merk master warna putih, 1 buah kotak permen warna merah muda, 1 bungkus plastik klip serta uang tunai sejumlah Rp 40 ribu.

Sedangkan dari tangan MS, ditemukan 16 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Shabu dengan berat kotor 5,08  gram dan berat bersih 2,44 gram, 1 buah timbangan warna silver,  2 buah tabung kaca, 5 buah potongan pipet plastik, 1 buah dompet warna putih, 1 buah isolasi, 1 buah sumbu dan 1 buah tas slempang warna putih.

Baca Juga:  Disuruh Perbaiki, Motor Pelanggan Malah Dijual 

“Terduga pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan ke Mako Pokres Bima Kota, guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *