KOTA BIMA – SH alias Geleng (35), dan FS alias Cesper (31), tak berkutik saat diciduk Tim Cobra Alpa Sat Narkoba Polres Bima Kota, saat sedang bertransaksi narkoba jenis Sabu Sabu.
Dari kedua tangan buruh harian lepas yang berdomisili di Kelurahan Penaraga ini, petugas berhasil menyita barang bukti 22 lembar plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis Sabu Sabu dengan total berat 1,24 gram, dan uang tunai Rp 500.000.
Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Kedua terduga pelaku tersebut ditangkap Tim Cobra Alpa Sat Narkoba Polres Bima Kota, di bawah komando Katim Aipda Thaufarrahman, Minggu (03/10) dini hari.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, melalui Kasat Narkoba, IPTU Thamrin, membenarkan penangkapan tersebut.
Kedua terduga pelaku ini disergap saat melakukan stransaksi di jalan Soekarno-Hatta, atau tepatnya di di RT 07/03 Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Selain kedua terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 1 bungkus plastik klip bening kosong, 2 buah sendok shabu terbuat dari sedotan air minum mineral. Ada juga 1 buah gunting, 3 buah korek api gas, 3 buah bong atau alat hisap shabu, 1 buah isolasi bening, 1 buah tabung besi, 1 buah dompet warna hitam, 1 bungkus rokok, 5 buah handphone dan 2 buah ATM.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota. (PS)