iklan

Bawa Sabu, Seorang Pemuda Diciduk Polisi di Poto Tano

SUMBAWA BARAT – A alias Erik (24) tak berkutik saat diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat.

Warga Desa Mapin Beru, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa ini, diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu.

Penangkapan yang langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat, AKP Muhammad Fatoni S.H., ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis Sabu di sekitar jalan raya Seteluk-Tano.

“Atas laporan tersebut, tim berhasil menangkap terduga pelaku di pinggir jalan raya jurusan Tano Seteluk, Desa Tambak Sari, Kecamatan Poto Tano,” kata Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslim, S.I.K., M.I.P., melalui Kasi Humas, IPDA Eddy Soebandi, S.Sos, lewat keterangan tertulisnya.

Baca Juga:  Kunjungi Sumbawa, Kapolda NTB Berikan Ratusan Paket Sambako

Dari tangan terduga pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah plastik klip yang di duga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,96 gram, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah bungkusan rokok, 1 buah HP merk OPPO Warna silver, Uang Rp 230.000 dan Motor Beat warna hitam dengan nopol EA 3427 GC.

“Terduga pelaku beserta barang buktinya sudah kita amankan ke Mako Polres Sumbawa Barat, untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *