LOMBOK UTARA – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, berhasil menangkap seorang pria berinisial RBS alias Rully (41), warga Karang Jangkong, Kota Mataram atas kepemilikan 975 butir yang diduga pil ekstasi, Minggu (24/10/2021).
Kapolres Lombok Utara, AKBP Feri Jaya Satriansyah,S.H., melalui Kasat Narkoba, IPTU Surya Irawan, S.H., mengungkapkan, ditemukannya ratusan butir diduga pil ekstasi ini, berawal dari ditangkapnya AA alias Agus (27), warga Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
“Agus ditangkap di area parkiran Pelabuhan Teluk Nara di Dusun Teluk Nara, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Ia ditangkap bersama barang bukti berupa 5 butir diduga ekstasi berlambang ‘gorila’ warna coklat muda,” beber Surya.
Dari pengakuan Agus, ia mendapatkan pil tersebut dari seseorang berinisial DR untuk dijual kembali. “Kini DR masih dalam pengejaran kami,” kata Kasat Narkoba.
Dari hasil pengembangan, ternyata asal muasal pil milik Agus ini, diperoleh dari RBS alias Rully (41).
“Kami berhasil menangkap Rully di sebuah villa di kawasan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Setelah dilakukan penggeledahan di kamarnya, ditemukan satu klip plastik dibungkus tisu berisi 42 butir pil diduga ekstasi, yang ia letakkan dalam laci, beserta uang tunai sebesar Rp 3.417.000,” lanjut Surya.
Rumah Rully di Karang Jangkong, Kota Mataram pun, turut digeledah oleh Tim Sat Narkoba. Dari dalam kamarnya, ditemukan satu buah tas jinjing warna biru, berisi dua buah kotak HP.
“Satu kotak HP Realme berisi 497 butir dan satu kotak HP Maxtron berisi 436 butir, yang semuanya diduga pil ekstasi, serta satu bungkus plastik berisi 6 klip kristal yang diduga sabu, seberat bruto 6,29 gram, jadi total pil yang kami amankan keseluruhan adalah 975 butir,” jelasnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke ruang Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara, untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif.
“Mereka kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup dan denda sebanyak-banyaknya 10 miliyar,” pungkasnya. (PS)