MATARAM – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak, berinisial M (37). Kasus itu sendiri terjadi pada 2 September 2021 lalu, disebuah Hotel Melati, di sekitaran wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
“Pelakunya sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Dia (pelaku) kita tetapkan sebagai tersangka. Kasusnya kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, saat jumpa pers di Gedung Wira pratama Polresta setempat, belum lama ini.
Dijelaskan Kasat Kadek, di dampingi Kasi Humas, IPTU Erny Anggraeni, S.H., Wakasat Reskrim, IPTU I Nyoman Diana Mahardhika, S.H., dan KBO Reskrim, IODA Fransisca Siburian, S.I.K., dalam aksinya tersangka ini mengiming-imingi korban berinial A (14), dengan mengajaknya di sebuah pusat perbelanjaan.
Tersangka dan korban yang masih berstatus pelajar ini, ternyata memiliki hubungan keluarga. Rumah mereka bersebelahan.
Selain mengajak berbelanja lanjut Kasat Kadek, korban juga diberikan sejumlah uang oleh tersangka. Usai berbelanja dan jalan-jalan, tersangka lantas mengajak korban pulang.
Bukan pulang ke rumah. Korban diajak tersangka untuk chek in di sebuah hotel, hingga terjadilah tindak asusila tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan kami sementara, korban diajak jalan-jalan dan berbelanja pakaian serta diberikan sejumlah uang, sehingga korban mau saat tersangka mengajaknya mampir di hotel,” terang Kasat Kadek.
Kasus ini terungkap setelah diketahui orang tua korban. Saat itu juga orang tua korban melakukan komunikasi dengan Unit PPA Polresta Mataram, dan langsung melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
“Dari hasil Visum Dokter menyimpulkan, bahwa pada alat kelamin korban terjadi luka pada selaput dara. Atas dasar itu, orang tua korban membuat laporan di SPKT Polresta Mataram, sehingga Satreskrim langsung pada hari itu juga menjemput tersangka di rumahnya,” kata Kasat Kadek.
Selain menahan tersangka di Rutan Mapolresta Mataram, polisi juga mengamankan barang bukti beberapa pakaian hasil belanjaan. Termasuk sejumlah uang yang diberikan tersangka kepada korban, serta pakaian yang dikenakan oleh korban maupun tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 (1) jo 76D dan Jo 76E UU 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (PS)