iklan

Tim Puma Polres Sumbawa Barat Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

SUMBAWA BARAT – Tim Puma Polres Sumbawa Barat, mengamankan seorang pemuda inisial MN (27), atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya adalah bunga (Bukan nama sebenar), bocah 8 tahun.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin S.IK, M.IK melalui Kasi Humas, IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/175/VIII/2021/SPKT/Res.Sbw Barat/Polda NTB, tertanggal 30 Agustus 2021.

Dugaan pencabulan itu terjadi di sebuah rumah kosong baru-baru ini. Saat itu, korban sedang asyik bermain di TKP bersama seorang temannya yang masih berusia 3 tahun. Sebut saja namanya Melati.

Saat itulah teduga datang menghampiri korban dan meminta Melati pulang. Lalu terduga beraksi. ”Terduga pelaku MN menghampiri korban untuk membuka celana korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Polisi Temukan Sabu di Pohon Jambu  

Sementara itu, ibu korban menanyakan kepada Melati dimana keberadaan sang anak. Melati pun menunjuk rumah kosong dimana korban berada. Namun setibanya di TKP, ibu korban melihat terduga bergegas keluar dab meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor.

”Pada saat ibu korban datang pelaku MN langsung keluar dari rumah kosong tersebut dan pergi dengan menggunakan sepeda motornya. Sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa Barat,” terangnya.

Kini, terduga bersama badang bukti pakaian milik korban telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

”Terduga pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *