LOMBOK BARAT – Pasangan suami istri berinisial R (36) dan ST (42), diringkus Tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Selasa (14/09). Warga asal Dusun Sepi, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong ini, diamankan polisi karena diduga berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis Sabu. Mereka diamankan dari hasil pengembangan beberapa kasus narkotika yang telah lebih dulu terungkap.
“Penangkapan di wilayah Sekotong ini, sudah sering kita lakukan. Dari hasil pengembangan, kami mendapatkan informasi tentang pasangan suami istri ini,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lobar, IPTU Faisal Afrihadi, Rabu (15/09).
Pada saat diamankan, barang haram tersebut, kata Faisal, sudah dalam keadaan “ready” atau siap untuk diedarkan. “Barangnya sudah siap edar saat penangkapan. Disembunyikan ditubuh istrinya. Jadi saat penggeledahan, kami melibatkan Polwan karena disembunyikan di dalam BH nya,” terangnya.
Dari kedua tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto sekitar 2,4 gram, serta uang tunai sebesar Rp 5,8 juta. Sumber uang tunai ini masih dalam pengembangan. Apakah itu merupakan hasil transaksi yang mereka lakukan. “Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan ke Polres Lombok Barat, untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Ditanya sudah berapa lama terduga pelaku menjalankan bisnis haramnya ini, Faisal menegaskan, masih dalam proses pengembangan. Begitu juga mengenai sumber barang haram itu diperolehnya.
“Selain menyasar anak muda, dari informasi yang kami dapatkan, terkhusus mereka juga menyasar para penambang di kawasan itu,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narlotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (PS)