LOMBOK TENGAH – Tim Satreskrim Polres Lombok Tengah, mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian mesin air yang terjadi Lembaga Pemasyarakatan Anak Tojong-ojong Desa Selebung Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK ,MH, melalui Kasat Reskrim, IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk menjelaskan, kejadian tersebut diketahui ketika salah seorang napi yang bekerja di kolam wisata Lapas Anak, menanyakan keberadaan mesin air kepada Husni Tamrin, selaku penangungjawab kolam.
“Napi itu menanyakan apakah mesin air itu disimpan oleh Husni Tamrin atau tidak, karena kebetulan kolam wisata itu berada di dekat kolam,” jelas Kasat Reskrim.
Mendapat pertanyaan itu, Husni Tamrin mengecek keberadaan mesin dan menanyakannya ke Kantor Lapas Anak. Namun, tidak seorang pun yang mengetahui informasi tentang mesin air itu.
Husni Tamrin pun berkeyakinan bahwa mesin air itu telah hilang dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Batukliang.
Atas laporan itu. Tim Opsnal Reskrim Polsek Batukliang, Senin (20/09), sekitar pukul 2400 Wita, bergerak menuju Dusun Mujur Desa Montong Betok Kecamatan Montong Gading, Timur melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku inisial LS (27), dan pelaku lain SRF (27).
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah mesin pompa penyedot air dan sepeda motor merk Honda warna putih dengan nomor seri : SHJH168FGCASH-3262755. “Kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Batukliang bersama barang bukti,” pungkasnya. (PS)