iklan

Pelaku Pembunuhan Sadis di Mataram, Terancam Hukuman Mati

MATARAM – HN (45), pelaku pembunuhan sadis di Kota Mataram, terancam dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Hal ini disampaikan Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hery Wahyudi, S.I.K., M.M., saat Konferensi Pers, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., belum lama ini.

Pria tersebut tega menghabisi kakak iparnya sendiri wanita inisial FH (44), warga Lingkungan Gubug Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram, Selasa 21 September 2021 lalu.

Korban dihujam dengan sejata tajam saat tertidur pulas bersama suaminya di ruang keluarga. Akibat puluhan luka tusuk, nyawa korban tak terselamatkan. Sementara suami korban yang sempat berusaha melawan juga mengalami dua bekas tikaman di bagian punggung.

”Tersangka menghujamkan 23 tusukan, yakni 3 tusukan di tangan kanan, 3 tusukan di tangan kiri, 8 tusukan di dada dan ketiak, 3 kali tusukan di perut, 2 tusukan di ulu hati, 2 luka tusuk di paha kiri sisi luar, 1 luka tusuk di bokong kiri, dan 1 luka tusuk di atas kemaluan,” terang Kombes Hery.

Baca Juga:  Operasi Pekat Rinjani 2024, Polres Sumbawa Amankan 33 Tersangka 

Motif pembunuhan karena dendam. Tersangka tersinggung lantaran korban menegur pelaku lantaran halaman depan rumah tersangka terlihat kotor.

“Tersangka ini merasa tersinggung atas teguran korban, untuk membersihkan halaman depan rumah tersangka yang selalu terlihat kotor,” ungkap Kombes Hery.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku membunuh korban dengan cara memanjat tembok menuju lantai dua rumah korban yang saat itu sedang direnovasi.

Melihat korban sedang tertidur pulas, pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian lari ke dalam rumahnya yang masih berada dalam satu pekarangan dengan rumah korban untuk mengamankan diri. Pelaku masuk ke rumahnya untuk menghindari amukan masa.

Baca Juga:  H. Ilham Mustami Ketua PKB Sumbawa 2021/2026

Sekitar pukul 03.00 Wita, jajaran Polsek Pagutan, mengamankan dan membawa pelaku ke Polresta Mataram. Tersangka kesehariannya adalah seorang bujang yang tertutup dan jarang bergaul. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *