iklan

Pasien Covid-19 Sudah Habis, SK RS Darurat Dicabut

SUMBAWA – Pemerintah Kabupaten Sumbawa, resmi mencabut Surat Keputusan (SK) pembentukan rumah sakit darurat yang berlokasi di Hotel Dewi. Kebijakan ini diambil menyusul sudah tidak adanya lagi pasien Covid-19, yang dirawat di tiga rumah sakit.

“Alhamdulillah, hari ini sudah tidak ada lagi yang dirawat di rumah sakit. Di rumah sakit Manambai sudah kosong. Di rumah sakit Sering juga kosong. Di rumah sakit darurat di Hotel Dewi pun sudah kosong. Jadi SK pembentukan Rumah Sakit Darurat itu sekarang resmi kita cabut,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Drs H Hasan Basri MM, saat ditemui, Rabu (22/09).

Dijelaskan Haji Bas, sapaan akrabnya, pencabutan SK Rumah Sakit Darurat ini karena memang pada awalnya disiapkan untuk mengatasi penuhnya pasien Covid-19 di dua rumah sakit. Yakni Rumah Sakit Sering dan Rumah Sakit Manambai Abdulkadir (RSMA).

Baca Juga:  Hingga Juli 2024, Pemda Sumbawa Berangkatkan 992 PMI 

“Tidak lagi kita menggunakan untuk sekarang ini. Karena dua rumah sakit utama penempatan pasien Covid-19, sekarang ini dalam keadaan kosong. Mudah-mudahan seterusnya begitu. Ini tentu atas dukungan semua pihak. Karena itu kita berharap kepada seluruh masyarakat, agar betul-betul menerapkan protokol kesehatan. Sehingga kondisi yang sudah baik kita peroleh saat ini, bisa terus dipelihara,” jelasnya.

Haji Bas menyebutkan, saat ini masih ada 21 kasus positif tercatat di Kabupaten Sumbawa. Dari jumlah ini, 11 diantaranya berada di luar daerah dan 10 melakukan isolasi mandiri.

“Kondisi ini kita akan terus pertahankan. Karena itu, kita minta kepada semua pihak agar tetap terapkan protokol kesehatan. Ini kan sudah mulai normal. Tetapi tentu dengan prokes. Jangan sampai abai,” tandas Haji Bas. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *