SUMBAWA – Tim Sat Resnarkoba Polres Sumbawa, kembali menggeledah kamar kos pelaku kasus narkoba berinisial MRS alias Boris, di Perumahan Panto Daeng Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Rabu (08/09) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kasat Narkoba, IPTU Masdidin SH., saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos menerangkan, penggeledahan tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari pemeriksaan awal dan pengembangan kasus pelaku MRS. “Dari pemeriksaan lebih lanjut ini, kami dapat informasi kalau pelaku masih menyembunyikan beberapa poket sabu di dalam kamar kosnya,” kata Kasi Humas.
Bermodalkan informasi tambahan ini, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian menuju kos milik pelaku untuk melakukan penggeledahan kembali. Hasilnya, polisi berhasil menemukan delapan poket narkotika diduga jenis Sabu. Barang haram ini disimpan di dalam boneka yang dibungkus di dalam plastik warna hitam.
Barang bukti narkotika dengan berat bruto 3,00 gram, satu lembar klip obat transparan dan satu buah boneka warna coklat ini selanjutnya dibawa ke Mapolres Sumbawa. “Saat diinterogasi, pelaku yang sebelumnya sudah ditahan ini mengakui kalau barang bukti tersebut memang miliknya. Jadi sekarang barang bukti narkotika jenis Sabu yang kita kumpulkan dari pelaku, ada sembilan poket. Total beratnya 3,36 gran,” terang Kasi Humas.
Sekedar diketahui, pelaku MRS alias Boris sebelumnya diringkus oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa, di kamar kos miliknya pada hari Jum’at tanggal 3 September 2021 lalu, sekitar pukul 10.00 Wita. Pelaku diringkus berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di kamar kos pelaku kerap dijadikan tempat transksi dan juga pesta narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengetahui asal muasal barang haram ini diperoleh pelaku,” tutup Kasi Humas. (PS)