KOTA BIMA – SR alias Dance alias Safa (21) kembali harus merasakan pengapnya jeruji besi. Padahal, warga Desa Siki Kecamatan Belo, Kabupaten Bima ini, belum sejam menghirup udara bebas.
Mantan nara pidana (napi) yang baru saja bebas ini, ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ia diciduk Tim Puma Polres Bima Kota, di bawah komando Katim Aipda Abdul Hafid, Selasa (29/09) siang, di depan Rutan Bima, atau sesaat setelah dibebaskan.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, melalui Kasat Reskrim, IPTU M Rayendra RAP, membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan Kasat Rayendra, SR merupakan DPO Curanmor. Dia diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama dua rekannya yang telah ditangkap lebih awal.
”Sebelumnya kami telah mengamankan dua terduga, yakni US dan DK rekan SR yang dijadikan DPO,” terangnya.
Saat ditangkap di sekitar Rutan Bima, sambung Kasat Reskrim, SR sama sekali tidak melakukan perlawanan. Ia cukup pasrah menerima kenyataan atas penangkapannya.
Sebelum SR diciduk, barang bukti sepeda motor hasil curian, telah diamankan terlebih dahulu, bersama ditangkapnya dua rekan SR.
Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Kasat Reskrim, sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam, sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah hitam, dan sepeda motor jenis Honda Beat warna merah maron.
Para terduga pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota, guna proses hukum lebih lanjut. (PS)