SUMBAWA – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sumbawa. Kali ini, seorang pria beristri inisial AH (25) diamankan polisi karena diduga menyetubuhi J, gadis berusia 16 tahun.
Dugaan persetubuhan ini terjadi di kediaman AH, pada akhir Agustus 2021 lalu. Kejadian bermula saat korban hendak menggiling kopi. Di tengah perjalanan, korban bertemu terduga. Saat itu terduga meminjam Hand Phone milik korban, namun enggan mengembalikannya.
Tiba malam hari sekitar pukul 19.30 Wita, korban mendatangi rumah terduga bersama seorang temannya berinisial DW, dengan maksud mengambil Hand Phone tersebut. Lagi-lagi terduga enggan mengembalikannya. Karena tak membuahkan hasil, korban pun kembali ke rumahnya.
Selang beberapa jam kemudian, terduga datang menjemput korban untuk di ajak ke rumahnya. Saat itu, korban dijemput tepat di gang rumah bibi korban. Tanpa berpikir sesuatu akan terjadi, korban pun ikut bersama terduga.
Sekitar pukul 22.00 Wita, korban meminta terduga mengantarkannya pulang. Namun terduga menolak dengan dalih sudah larut malam. Lalu korban diminta untuk menginap, dan korban pun setuju.
Malam itulah, terduga mengajak korban berhubungan badan. Karena termakan rayuan, korban akhirnya disetubuhi sebanyak dua kali. Belakangan, kejadian ini diketahui keluarga korban.
Awalnya, sempat dilakukan mediasi namun tidak ada titik temu. Akhirnya kasus ini berlanjut hingga ke kantor polisi.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Akmal Novian Reza SIK, didampingi Kanit PPA, AIPTU Arifin Setioko S.Sos, Jumat (10/09), membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
Menindaklanjuti laporan, terduga sudah diamankan dan korban telah dilakukan Visum Et Repertum (VER). Kini kasusnya masih berproses. Penyidik juga tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. (PS)